Hukum Orang Yang
Meninggalkan Shalat
Allah SWT dan Rasul-Nya tidak hanya memerintahkan shalat
kepada kita begitu saja, tetapi Allah juga telah menegaskan dengan sangat keras
berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang-orang yang berani meninggalkan
shalat. Bahkan, terdapat beberapa hadits yang dengan tegas mengkategorikan
kafir kepada orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat dan Allah
menganjurkan kepada hamba-Nya untuk membunuh orang tersebut. Para ulama
berpendapatbahwa siapa yang telah sengaja meninggalkan shalat (dalam upaya
mengingkari dan menentang perintah shalat) maka ia telah jelas-jelas keluar
dari agama Islam. Begitu juga halnya orang yang meninggalkan shalat karena
malas ataupun sibuk bekerja maka mereka digolongkan oleh hadits sebagai orang
kafir dan perlu dibunuh. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari Jabir
bahwa Rasulullah saw, bersabda; “(Jarak pemisah) antara seorang laki-laki dan kekufuran
adalah meninggalkan shalatnya.”
Diriwayatkan oleh Buraidah, Rasulullah saw pernah
bersabda, “Janji
yang telah terikat antara kami (Rasulullah) dan mereka (umat Islam) adalah
shalat. Siapa yang telah meninggalkannya maka berarti ia telah kafir.”
Dalam hadits lainnya, diriwayatkan dari Abdullah bin Amr
bin Ash dari Nabi saw. Pada suatu hari, beliau bersabda tentang perihal shalat, “Siapa yang telah
menjaga (melaksanakan) shalatnya maka ia akan bercahaya, memiliki pegangan, dan
mendapat keselamatan pada hari Kiamat nanti. Namun, siapa yang tidak mau
menjaga shalatnya (melalaikan) maka ia tidak akan berchaya, tidak memiliki
pegangan, dan tidak akan selamat. Lantas, pada hari Kiamat nanti (orang yang
melalaikan shalat) akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.”
Maksudnya, siapa yang sibuk dengan hartanya maka ia bersama
Qarun pada hari Kiamat nanti, siapa yang sibuk dengan kerajaannya maka ia
bersama Fir’aun, siapa yang sibuk dengan kedudukan dan kepemimpinannya maka ia
bersaman Haman, dan siapa yang sibuk dengan perdagannya mak ia bersama Ubay bin
Khalaf. Rasulullah saw. Pernah bersabda yang artinya; “Siapa yang berani mengganti agamanya maka
bunuhlah mereka!”
Jadi, orang yang berani meninggalkan shalat maka ia harus
dihukumi murtad dalam segala aktivitas kehidupannya. Allah dalam beberapa
ayat-Nya telah menjelaskan kepada kita
semua bahwa Dia akan menghukum orang yang berani meninggalkan shalat, yaitu
ketika mereka diperintahkan untuk bersujud mereka tida bisa melakukannya, “Pada hari betis
disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa (dalam
keadaan) pangdangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan
sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) disuruh untuk bersujud, dan mereka dalam
keadaan sejahtera.” (al-Qalam: 42-43)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiiq al-Aqiiliy, ia berkata
“Dulu, para
sahabat Muhammad saw. tidak akan menggolongkan orang-orang yang meninggalkan
suatu ibadah dalam kekufuran kecuali shalat saja.”
Muhammad bin Nashr al-Mazuziy pernah berkata,”Aku pernah mendengar Ishaq berkata, “Bahwa Nabi saw. Membenarkan ucapan (bila ada yang
mengatakan) ‘orang yang meninggalkan shalat itu sebagai kafir.”
Diriwayatkan dari Umar, Abdurahman bin Auf, Mu’adz bin
Jabal, Abu Hurairah, dan lain-lainnya, “Bahwa orang yang meninggalkan (lalai) satu shalat fardhu
saja dengan sengaja hingga habis waktunya maka dia (bisa dikatakan) kafir yang
murtad.”
Beberapa sahabat lainnya juga ada yang tegas-tegas
mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Terdapat pula beberapa hadits yang
dengan jelas mengatakan tentang hukum wajib membunuh orang yang meninggalkan
shalat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Abbas, dari Nabi saw, beliau
bersabda, “Pakaian
(symbol) dan fondasi Islam itu ada tiga. Siapa yang berani meninggalkan salah
satunya maka dia telah kafir dan halal darahnya (harus dibunuh); syahadat
‘tiada tuhan kecuali Allah, shalat fardhu (lima waktu), dan puasa (dibulan)
Ramadhan.”
Dalam riwayat lainnya,
“Siapa yang berani meninggalkan salah satunya maka
dia telah kafir kepada Allah, tidak lagi diterima jati dirinya, keadilanya
(tidak bisa menjadi saksi), serta darah dan hartanya menjadi halal (harus
dibunuh).”
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw pernah
bersabda, “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mau bersaksi ‘bahwa tiada
tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan
membayar zakat. Jika mereka melakukanya (tiga hal) maka darah dan harta mereka
akan dilindungi kecuali dengan hak Islam, sedang hisab mereka sumuanya (atas
ketulusan niat) diserahkan kepada Allah.”
Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw pernah
bersabda, “Nanti
akan ada beberapa pemimpin (zalim) yang mengatur kalian, lantas di antara
kalian ada yang mengakui mereka (para pemimpin itu) dan ada pula yang
menentang. Siapa yang benci (kepada pemimpin zalim) maka ia telah terbebas,
siapa yang mau mengaku mereka maka telah selamat. Akan tetapi, siapa yang ridha
(rela) dan mengikuti para pemimpin itu? Lantas (seketika itu juga) para sahabat
bertanya, “Rasulullah, apakah kami harus memerangi mereka? “Rasulullah
menjawab, “Jangan, selama mereka masih melakukan shalat!”.
Dengan kata lain, umat Islam tidak wajib memerangi mereka
(para pemimpin zalim) selama para pemimpin itu masih mendirikan shalat. Hadits
di atas menguatkan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad, ia berkata,
“Aku diutus
pada saat itu, ia tinggal di Yaman, untuk menemui Nabi saw. Dengan membawa
emas. Lalu emas ditu dibagi oleh Nabi saw. Menjadi empat bagian. Tiba-tiba ada
seorang laki-laki berkata, “Rasulullah, takutlah kepada Allah,” kontan
Rasulullah menimpali peringatan orang itu seraya berkata, “Saudaraku, bukankah
aku ini memang orang yang paling harus bertaqwa kepada Allah?,
Lalu lelaki itu berlalu pergi begitu saja. Kemudian Khalid
bin Walid berkata, ‘Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya? Rasulullah
menjawab, ‘jangan, karena sepertinya dia orang yang rajin shalat.’ Lantas Khalid berkata lagi, ‘Berapa banyak orang yang berkata suatu ucapan tetapi tidak bersumber
dari hatinya.’ Nabi saw kembali menimpali, ‘aku tidak diperintahkan untuk mencari tahu apa yang ada di dalam hati
manusia ataupula membelah dada mereka.’
Dari penjelasan diatas, hadits-hadits di atas, kita dapat
melihat bahwa shalat itu menjadi tameng penjaga dari pembunuhan. Artinya, bila
seseorang tidak melakukan shalat (dengan sengaja) maka dia berhak untuk
dibunuh, sedang jika seorang muslim rajin melakukan shalat maka darah dan
hartanya akan aman dilindungi.
Diriwayatkan dari Ubadah bin Shaamit, Rasulullah saw.
Pernah bersabda, “Janganlah
kalian menyekutukan Allah dengan apapun juga dan jangan pula meninggalkan
shalat dengan sengaja. Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia
telah keluar dari agama ini.”
Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw. Pernah bersabda, “Siapa yang
telah meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja maka ia tidak (berhak) lagi
mendapatkan perlindungan Allah.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar