Kamis, 05 Juni 2014

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Allah SWT dan Rasul-Nya tidak hanya memerintahkan shalat kepada kita begitu saja, tetapi Allah juga telah menegaskan dengan sangat keras berkaitan dengan hukuman yang akan diterima oleh orang-orang yang berani meninggalkan shalat. Bahkan, terdapat beberapa hadits yang dengan tegas mengkategorikan kafir kepada orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat dan Allah menganjurkan kepada hamba-Nya untuk membunuh orang tersebut. Para ulama berpendapatbahwa siapa yang telah sengaja meninggalkan shalat (dalam upaya mengingkari dan menentang perintah shalat) maka ia telah jelas-jelas keluar dari agama Islam. Begitu juga halnya orang yang meninggalkan shalat karena malas ataupun sibuk bekerja maka mereka digolongkan oleh hadits sebagai orang kafir dan perlu dibunuh. Di antaranya, hadits yang diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw, bersabda; “(Jarak pemisah) antara seorang laki-laki dan kekufuran adalah meninggalkan shalatnya.”
Diriwayatkan oleh Buraidah, Rasulullah saw pernah bersabda, “Janji yang telah terikat antara kami (Rasulullah) dan mereka (umat Islam) adalah shalat. Siapa yang telah meninggalkannya maka berarti ia telah kafir.”
Dalam hadits lainnya, diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash dari Nabi saw. Pada suatu hari, beliau bersabda tentang perihal shalat, “Siapa yang telah menjaga (melaksanakan) shalatnya maka ia akan bercahaya, memiliki pegangan, dan mendapat keselamatan pada hari Kiamat nanti. Namun, siapa yang tidak mau menjaga shalatnya (melalaikan) maka ia tidak akan berchaya, tidak memiliki pegangan, dan tidak akan selamat. Lantas, pada hari Kiamat nanti (orang yang melalaikan shalat) akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.”
Maksudnya, siapa yang sibuk dengan hartanya maka ia bersama Qarun pada hari Kiamat nanti, siapa yang sibuk dengan kerajaannya maka ia bersama Fir’aun, siapa yang sibuk dengan kedudukan dan kepemimpinannya maka ia bersaman Haman, dan siapa yang sibuk dengan perdagannya mak ia bersama Ubay bin Khalaf. Rasulullah saw. Pernah bersabda yang artinya; “Siapa yang berani mengganti agamanya maka bunuhlah mereka!”
Jadi, orang yang berani meninggalkan shalat maka ia harus dihukumi murtad dalam segala aktivitas kehidupannya. Allah dalam beberapa ayat-Nya telah  menjelaskan kepada kita semua bahwa Dia akan menghukum orang yang berani meninggalkan shalat, yaitu ketika mereka diperintahkan untuk bersujud mereka tida bisa melakukannya, “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa (dalam keadaan) pangdangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) disuruh untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (al-Qalam: 42-43)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiiq al-Aqiiliy, ia berkata “Dulu, para sahabat Muhammad saw. tidak akan menggolongkan orang-orang yang meninggalkan suatu ibadah dalam kekufuran kecuali shalat saja.”
Muhammad bin Nashr al-Mazuziy pernah berkata,”Aku pernah mendengar Ishaq berkata, “Bahwa Nabi saw. Membenarkan ucapan (bila ada yang mengatakan) ‘orang yang meninggalkan shalat itu sebagai kafir.”
Diriwayatkan dari Umar, Abdurahman bin Auf, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan lain-lainnya, “Bahwa orang yang meninggalkan (lalai) satu shalat fardhu saja dengan sengaja hingga habis waktunya maka dia (bisa dikatakan) kafir yang murtad.”  
Beberapa sahabat lainnya juga ada yang tegas-tegas mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Terdapat pula beberapa hadits yang dengan jelas mengatakan tentang hukum wajib membunuh orang yang meninggalkan shalat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan dari Abbas, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Pakaian (symbol) dan fondasi Islam itu ada tiga. Siapa yang berani meninggalkan salah satunya maka dia telah kafir dan halal darahnya (harus dibunuh); syahadat ‘tiada tuhan kecuali Allah, shalat fardhu (lima waktu), dan puasa (dibulan) Ramadhan.”
Dalam riwayat lainnya, “Siapa yang berani meninggalkan salah satunya maka dia telah kafir kepada Allah, tidak lagi diterima jati dirinya, keadilanya (tidak bisa menjadi saksi), serta darah dan hartanya menjadi halal (harus dibunuh).”
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw pernah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mau bersaksi ‘bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Jika mereka melakukanya (tiga hal) maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam, sedang hisab mereka sumuanya (atas ketulusan niat) diserahkan kepada Allah.”
Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw pernah bersabda, “Nanti akan ada beberapa pemimpin (zalim) yang mengatur kalian, lantas di antara kalian ada yang mengakui mereka (para pemimpin itu) dan ada pula yang menentang. Siapa yang benci (kepada pemimpin zalim) maka ia telah terbebas, siapa yang mau mengaku mereka maka telah selamat. Akan tetapi, siapa yang ridha (rela) dan mengikuti para pemimpin itu? Lantas (seketika itu juga) para sahabat bertanya, “Rasulullah, apakah kami harus memerangi mereka? “Rasulullah menjawab, “Jangan, selama mereka masih melakukan shalat!”.
Dengan kata lain, umat Islam tidak wajib memerangi mereka (para pemimpin zalim) selama para pemimpin itu masih mendirikan shalat. Hadits di atas menguatkan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad, ia berkata, “Aku diutus pada saat itu, ia tinggal di Yaman, untuk menemui Nabi saw. Dengan membawa emas. Lalu emas ditu dibagi oleh Nabi saw. Menjadi empat bagian. Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata, “Rasulullah, takutlah kepada Allah,” kontan Rasulullah menimpali peringatan orang itu seraya berkata, “Saudaraku, bukankah aku ini memang orang yang paling harus bertaqwa kepada Allah?,
Lalu lelaki itu berlalu pergi begitu saja. Kemudian Khalid bin Walid berkata, ‘Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya? Rasulullah menjawab, ‘jangan, karena sepertinya dia orang yang rajin shalat.’ Lantas Khalid berkata lagi, ‘Berapa banyak orang yang berkata suatu ucapan tetapi tidak bersumber dari hatinya.’ Nabi saw kembali menimpali, ‘aku tidak diperintahkan untuk mencari tahu apa yang ada di dalam hati manusia ataupula membelah dada mereka.’
Dari penjelasan diatas, hadits-hadits di atas, kita dapat melihat bahwa shalat itu menjadi tameng penjaga dari pembunuhan. Artinya, bila seseorang tidak melakukan shalat (dengan sengaja) maka dia berhak untuk dibunuh, sedang jika seorang muslim rajin melakukan shalat maka darah dan hartanya akan aman dilindungi.
Diriwayatkan dari Ubadah bin Shaamit, Rasulullah saw. Pernah bersabda, “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan apapun juga dan jangan pula meninggalkan shalat dengan sengaja. Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia telah keluar dari agama ini.”

Dalam kesempatan lain, Rasulullah saw. Pernah bersabda, “Siapa yang telah meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja maka ia tidak (berhak) lagi mendapatkan perlindungan Allah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar