Bentuk Sujud Kaum Wanita
Agama Islam
berusaha semaksimal mungkin untuk menutup aurat wanita dalam setiap keadaannya,
bahkan pada waktu shalat sekalipun. Ajaran islam sangat peduli dengan aurat
wanita. Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, pernah bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita
kalian (untuk pergi) ke masjid dan (meskipun) rumah mereka itu lebih baik untuk
mereka (sebagai tempat melakukan shalat).”
Hadits lain diriwayatkan oleh Ummu
Salamah, Isteri Nabi saw, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Masjid (tempat
shalat) yang terbaik untuk kaum wanita adalah pojok-pojok rumah mereka sendiri.”
Hadits di atas dikuatkan juga dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah,
dari Nabi saw, beliau bersabda, “Shalatnya
seorang wanita (yang dikerjakan) di dalam rumah itu lebih baik daripada
shalatnya yang dikerjakan di dalam kamar tidur. Sedangkan shalatnya yang
dikerjakan di tempat persembunyiannya (tempat khusus) itu lebih baik dari
shalat yang dikerjakan di dalam rumahnya (tengah rumah).”
Hadits lainnya lagi, Rasulullah saw,
bersabda, “Tidak ada shalatnya seorang
wanita yang lebih disenangi oleh Allah dibandingkan shalat yang dikerjakan di
tempat tergelap dalam rumahnya.”
Hadits berikutnya, yang diriwayatkan dari
Aisyah r.a, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Shalatnya seorang wanita yang dikerjakan di dalam rumahnya itu lebih
baik daripada shalat yang dikerjakan di dalam kamar tidur. Shalat yang
dikerjakan di dalam kamar tidur lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di
tengah rumah, dan shalat yang dikerjakan di tengah rumah lebih baik daripada
shalat yang dikerjakan di masjid.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan
kepedulian agama Islam untuk menutup kaum wanita ketika mereka sedang melakukan
shalat. Tidak hanya sampai di situ saja, bahkan ajaran Islam juga peduli
terhadap kaum wanita dengan cara mengatur posisi sujud khusus bagi kaum wanita.
Imam Ahmad bin Hambal memberikan komentar
tentang bentuk sujud kaum wanita, seraya berkata, “Sebenarnya, kaum wanita
memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki dalam hukum-hukum shalat, karena
perintah shalat mencakup mereka juga. Hanya saja kaum wanita agak berbeda dalam hal merenggangkan kedua tangan pada waktu sujud karena ia memiliki aurat. Karena
itu, lebih disunnahkan kaum wanita untuk merapatkan tubuh agar dapat lebih
menutupi auratnya. Sebab, tidak dapat dijamin bila nantinya ada sesuatu yang
keluar dari aurat mereka saat direnggangkan.” Imam Ahmad juga berkata, “Merendahkan
posisi sujud juga cukup bagus,” tetapi beliau lebih memilih sedang-sedang saja.
Ali bin Abi Thalib r.a, sempat berkomentar
tentang bentuk sujud kaum wanita, “Jika seorang wanita itu melakukan shalat
(sujud) maka hendaknya mereka menempelkan perutnya diatas kedua paha dan
merapatkan kedua pahanya.”
Pendapat Imam Syafi’I tentang
bentuk-bentuk perbedaan kaum wanita dari
laki-laki dalam hal gerakan shalat adalah, “Allah SWT telah mendidik kaum
wanita untuk selalu menutup auratnya dan Rasulullah saw, juga melakukan hal
yang sama. Karena itu, sujudnya kaum wanita yang paling disenangi adalah jika mereka merapatkan anggota tubuh
mereka satu sama lainnya, menempelkan perut mereka dengan kedua paha, dan
bersujud seperti sedang menutupi sesuatu. Hendaknya mereka merapikan menutup
kepala (hijab) dan merenggangkan hijabnya pada waktu ruku dan sujud agar
bajunya tidak terlalu ketat.”
Sedangkan Imam Abu Hamid al-Ghazali
berpendapat, “Hal yang disenangi dari kaum lelaki itu jika mereka merenggangkan
dua sikunya dari badan (pada saat sujud) dan kaum wanita tidak boleh ikut
melakukannya. Hendaknya kaum lelaki merenggangkan kedua kakinya juga dan tidak
boleh dilakukan oleh wanita. Sedangkan yang terakhir, hendaknya kaum lelaki itu
mengangkat perutnya dari kedua paha dan merenggangkan jarak antara dua lututnya
dari tanah dan tidak boleh ditiru oleh kaum wanita. Hal ini sesuai dengan
bentuk sujud Rasulullah saw, “Jika Rasulullah saw, sujud, beliau akan
merenggangkan kedua pahanya, tidak menempelkan sesuatupun dari perutnya di atas
kedua paha.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar