Jumat, 04 Juli 2014

Bentuk Sujud Kaum Wanita

Bentuk Sujud Kaum Wanita

Agama Islam berusaha semaksimal mungkin untuk menutup aurat wanita dalam setiap keadaannya, bahkan pada waktu shalat sekalipun. Ajaran islam sangat peduli dengan aurat wanita. Hadits diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, pernah bersabda, “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (untuk pergi) ke masjid dan (meskipun) rumah mereka itu lebih baik untuk mereka (sebagai tempat melakukan shalat).”
Hadits lain diriwayatkan oleh Ummu Salamah, Isteri Nabi saw, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Masjid (tempat shalat) yang terbaik untuk kaum wanita adalah pojok-pojok rumah mereka sendiri.” Hadits di atas dikuatkan juga dengan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah, dari Nabi saw, beliau bersabda, “Shalatnya seorang wanita (yang dikerjakan) di dalam rumah itu lebih baik daripada shalatnya yang dikerjakan di dalam kamar tidur. Sedangkan shalatnya yang dikerjakan di tempat persembunyiannya (tempat khusus) itu lebih baik dari shalat yang dikerjakan di dalam rumahnya (tengah rumah).”
Hadits lainnya lagi, Rasulullah saw, bersabda, “Tidak ada shalatnya seorang wanita yang lebih disenangi oleh Allah dibandingkan shalat yang dikerjakan di tempat tergelap dalam rumahnya.”
Hadits berikutnya, yang diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Shalatnya seorang wanita yang dikerjakan di dalam rumahnya itu lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di dalam kamar tidur. Shalat yang dikerjakan di dalam kamar tidur lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di tengah rumah, dan shalat yang dikerjakan di tengah rumah lebih baik daripada shalat yang dikerjakan di masjid.”
Hadits-hadits di atas menunjukkan kepedulian agama Islam untuk menutup kaum wanita ketika mereka sedang melakukan shalat. Tidak hanya sampai di situ saja, bahkan ajaran Islam juga peduli terhadap kaum wanita dengan cara mengatur posisi sujud khusus bagi kaum wanita.
Imam Ahmad bin Hambal memberikan komentar tentang bentuk sujud kaum wanita, seraya berkata, “Sebenarnya, kaum wanita memiliki hak yang sama dengan kaum laki-laki dalam hukum-hukum shalat, karena perintah shalat mencakup mereka juga. Hanya saja kaum wanita agak berbeda dalam hal merenggangkan kedua tangan pada waktu sujud karena ia memiliki aurat. Karena itu, lebih disunnahkan kaum wanita untuk merapatkan tubuh agar dapat lebih menutupi auratnya. Sebab, tidak dapat dijamin bila nantinya ada sesuatu yang keluar dari aurat mereka saat direnggangkan.” Imam Ahmad juga berkata, “Merendahkan posisi sujud juga cukup bagus,” tetapi beliau lebih memilih sedang-sedang saja.
Ali bin Abi Thalib r.a, sempat berkomentar tentang bentuk sujud kaum wanita, “Jika seorang wanita itu melakukan shalat (sujud) maka hendaknya mereka menempelkan perutnya diatas kedua paha dan merapatkan kedua pahanya.”
Pendapat Imam Syafi’I tentang bentuk-bentuk perbedaan kaum  wanita dari laki-laki dalam hal gerakan shalat adalah, “Allah SWT telah mendidik kaum wanita untuk selalu menutup auratnya dan Rasulullah saw, juga melakukan hal yang sama. Karena itu, sujudnya kaum wanita yang paling disenangi  adalah jika mereka merapatkan anggota tubuh mereka satu sama lainnya, menempelkan perut mereka dengan kedua paha, dan bersujud seperti sedang menutupi sesuatu. Hendaknya mereka merapikan menutup kepala (hijab) dan merenggangkan hijabnya pada waktu ruku dan sujud agar bajunya tidak terlalu ketat.”

Sedangkan Imam Abu Hamid al-Ghazali berpendapat, “Hal yang disenangi dari kaum lelaki itu jika mereka merenggangkan dua sikunya dari badan (pada saat sujud) dan kaum wanita tidak boleh ikut melakukannya. Hendaknya kaum lelaki merenggangkan kedua kakinya juga dan tidak boleh dilakukan oleh wanita. Sedangkan yang terakhir, hendaknya kaum lelaki itu mengangkat perutnya dari kedua paha dan merenggangkan jarak antara dua lututnya dari tanah dan tidak boleh ditiru oleh kaum wanita. Hal ini sesuai dengan bentuk sujud Rasulullah saw, “Jika Rasulullah saw, sujud, beliau akan merenggangkan kedua pahanya, tidak menempelkan sesuatupun dari perutnya di atas kedua paha.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar